BERITA


Poliklinik RS. Multazam Menggunakan Rekam Medis Elektronik


Poliklinik RS. Multazam Menggunakan Rekam Medis Elektronik
16 Sep 2023 | Admin | Dibaca 278 kali

Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat

Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan RS. Multazam terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 th. 2022, maka RS. Multazam telah memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pelayanan pasien dan perekaman data medis pasien. Selain itu, dengan menerapkan pelayanan pasien yang berbasi elektronik, RS. Multazam ikut mendukung proses transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Semua ini dapat tercapai dengan adanya kerjasama dan komitmen bersama antara RS. Multazam dengan PT. Medion Prima Solusindo sebagai pengembang SIMRS Med.Ion, sejak tahun 2017

Penerapan Rekam Medis Elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien. Hal ini dimungkinkan karena pemanfaatan rekam medis elektronik dapat mempersingkat waktu tunggu pasien. Ketika telah selesai melakukan pendaftaran, maka pasien bisa langsung menuju ke Klinik tujuan tanpa harus menunggu petugas untuk mencari rekam medis manual. Dengan demikian pasien bisa langsung menerima pelayanan medis oleh petugas medis dan mencatat hasil pemeriksaannya ke dalam SIMRS.
 


Panggilan Darurat & Layanan Ambulans

+62 822-9341-8286