BERITA


SATUSEHAT - Satu Data Kesehatan Nasional


SATUSEHAT - Satu Data Kesehatan Nasional
17 Sep 2023 | Admin | Dibaca 767 kali

Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 thn 2022 bukan hanya mengatur tentang pelaksanaan Rekam Medis Elektronik saja, melainkan juga kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan (FASYANKES) untuk dapat memiliki Sistem yang terinteoperabilitas dengan Platform Satusehat. Melalui PMK yang diterbitkan tersebut, kemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran No. HK.02.02/D/7093/2023 tentang Penyelengaaran Rekam Medis Elektronik Yang Terinteoperabilitas Dengan Platform Satusehat, setiap FASYANKES diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 untuk segera melakukan interoperabilitas antara sistem yang dimiliki oleh FASYANKES dengan platform Satusehat.

baca: Catatan RME (Rekam Medis Elektronik)

Apa itu Satusehat? dikutip dari laman satusehat.kemkes.go.id, SATUSEHAT adalah ekosistem pertukaran data kesehatan (HIE: Health Information Exchange) yang menghubungkan sistem informasi atau aplikasi dari seluruh anggota ekosistem digital kesehatan Indonesia termasuk fasyankes, regulator, penjamin, dan penyedia layanan digital. SATUSEHAT sebagai ekosistem telah sesuai dengan Cetak Biru Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang dapat diakses di situs dto.kemkes.go.id

Tujuannya adalah:

  1. Menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar untuk proses bisnis, data, teknis dan keamanan.
  2. Memastikan agar pemrogram (software developer) dapat menggunakan bahasa apapun untuk mengembangkan aplikasinya dengan spesifikasi dan mekanisme pertukaran data (Health Level Seven International - Fast Healthcare Interoperability Resources [HL7 FHIR] dan Hypertext Transfer Protocol Secure RESTful Application Programming Interface [HTTPS REST API]).
  3. Mengeluarkan nomor SATUSEHAT yang akan menjadi tanda pengenal (single identifier) informasi kesehatan pasien untuk memastikan setiap masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkesinambungan.

RS. Multazam yang termasuk dalam kategori FASYANKES Rumah Sakit swasta tentu saja terkena kewajiban dari PMK No24 th. 2022 tersebut. Oleh karena itu RS. Multazam berkomitemen dan segera melakukan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan berlalu. Bersama dengan PT. Medion Prima Solusindo, selaku pengembang SIMRS Med.Ion yang digunakan di lingkungan RS. Multazam, telah berhasil menerapkan perekaman catatan medis pasien secara elektronik di Poliklinik RS. Multazam.

Baca: Poliklinik RS. Multazam Menggunakan Rekam Medis Elektronik

Tidak hanya menjalankan perekaman catatan medis pasien secara elektronik saja, RS. Multazam juga telah berhasil melakukan interoperabilitas sistem Med.Ion dengan Platform Satusehat. Hal ini dimungkinkan karena PT. Medion Prima Solusindo telah terdaftar secara resmi di satusehat.kemkes.go.id sebagai vendor penyedia rekam medis elektronik. Sampai dengan berita ini dimuat, untuk wilayah Provinsi Gorontalo, terdapat 478 FASKES terdaftar dan 2 FASKES telah berhasil terkoneksi dengan platform Satusehat (0.42%) termasuk RS. Multazam. Sumber (https://satusehat-dataviz.kemkes.go.id/connectivity-dashboard)

Degan demikian, capaian ini menjadi catatan penting dalam rekam jejak RS. Multazam dalam melakukan interoperabilitas sistem, mengingat pada tahun 2021, RS. Multazam juga yang pertamakali melakukan Bridging Antrean Online BPJS di wilayah Gorontalo serta di tahun 2023, RS. Multazam juga menjadi pionir dalam melakukan koneksi dengan layanan BPJS i-Care


Panggilan Darurat & Layanan Ambulans

+62 822-9341-8286